The Cafe Green

Bangladesh Terapkan UU Ketat untuk Kendalikan Perjudian

Bangladesh Terapkan UU Ketat untuk Kendalikan Perjudian

Pemanfaatan UU Pencegahan Perjudian Baru di Bangladesh Pada 1 Juli, parlemen Bangladesh mengesahkan undang-undang baru yang bertujuan untuk mengendalikan semua bentuk perjudian, termasuk perjudian digital, aktivitas kasino, dan manipulasi pertandingan. Kebijakan ini menggantikan undang-undang sebelumnya dari tahun 1867 yang sudah tak relevan dengan kemajuan teknologi sekarang.

Pentingnya Pengaturan untuk Perjudian Digital

Undang-undang ini diprakarsai oleh Menteri Dalam Negeri, Salahuddin Ahmed, dan didukung oleh rekomendasi dari komite hukum parlemen. Dalam diskusi parlemen, sebagian besar anggota menyetujui pentingnya RUU ini meskipun ada kekhawatiran soal kemungkinan penyalahgunaan kekuatan penegakan hukum yang bisa merugikan hak warga.

Kontroversi dan Perdebatan

Anggota dari Partai Warga Negara Nasional, Akhter Hossen, sepakat dengan perlunya undang-undang ini tetapi memperingatkan potensi penyimpangan kekuasaan oleh kepolisian yang bisa melakukan penyitaan dan pemblokiran tanpa izin pengadilan. Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Nazibur Rahman dari Jamaat yang menyoroti kemungkinan konflik dengan Kode Prosedur Pidana.

Pandangan Pemerintah

Menanggapi kekhawatiran ini, Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa persetujuan pengadilan dapat mempercepat penghilangan barang bukti atau situs perjudian, yang dapat melemahkan upaya penegakan hukum. Dia juga menegaskan bahwa polisi sudah diberi wewenang serupa di bawah undang-undang lainnya.

Dukungan dari Pihak Oposisi

Pemimpin oposisi, Nahid Islam, menyatakan dukungannya pada undang-undang ini, meskipun kecewa bahwa amandemen yang diusulkan oleh oposisi tidak diterima. Dia menekankan pentingnya menjaga agar hukum ini tidak disalahgunakan serta memastikan hak asasi manusia tetap terjaga.

Penalti dan Definisi

Undang-undang baru ini mengatur bahwa siapa pun yang terlibat dalam perjudian akan menghadapi hukuman maksimum penjara 2 tahun, denda hingga Tk 200.000, atau keduanya. Perjudian daring atau jarak jauh dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Tk 1 crore. Terlibat dalam taruhan online bisa dihukum lebih berat sampai 7 tahun penjara dengan denda mencapai Tk 5 crore.

Ancaman bagi Masyarakat dan Ekonomi

Salahuddin Ahmed menjelaskan bahwa perjudian sering memanfaatkan teknologi seperti platform taruhan online, VPN, media sosial, dan akun keuangan palsu, yang menyebabkan ancaman serius bagi kestabilan sosial dan ekonomi, serta keamanan nasional.

Kategorisasi Aktivitas Berkaitan dengan Perjudian

Undang-undang ini mengidentifikasi 24 jenis kegiatan perjudian, termasuk yang melibatkan teknologi tinggi, untuk menutup celah hukum dan memberikan kewenangan lebih pada aparat hukum dalam melawan kejahatan terkait perjudian. Upaya ini menunjukkan komitmen Bangladesh dalam mengatasi efek buruk dari perjudian yang semakin marak dengan bantuan teknologi, sambil memastikan bahwa penegakan hukum dijalankan dengan cara yang adil dan menghormati hak asasi manusia.