The Cafe Green

Malaysia Menolak Pengakuan Utang Judi sebagai Alasan Bangkrut

Malaysia Menolak Pengakuan Utang Judi sebagai Alasan Bangkrut

Keputusan Bersejarah di Pengadilan Ipoh, Malaysia

Sebuah keputusan penting telah diambil oleh Pengadilan Tinggi Ipoh, yang menekankan bahwa utang dari aktivitas judi tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk mengajukan kebangkrutan. Putusan ini senada dengan penghakiman Mahkamah Persekutuan terkait perkara Datuk Ting Ching Lee yang diselesaikan tahun sebelumnya.

Detail Keputusan Pengadilan Malaysia

Dalam kasus ini, Hakim Moses Susayan mencabut status pailit Lee Fook Khuen, seorang debtor berusia 75 tahun. Lee diseret ke pengadilan oleh Resorts World Sentosa Pte Ltd setelah gagal melunasi utang sebesar S$5,930 juta, seperti yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi di Singapura pada 2018. Awalnya, Lee meminjam S$10 juta untuk berjudi di Singapura, namun tidak berhasil memenuhi kewajibannya.

Sudut Pandang Hukum Malaysia pada Utang Judi

Hakim Moses dalam putusan tertulisnya menyatakan bahwa menurut hukum Malaysia, utang perjudian diklasifikasikan sebagai utang non-hukum yang tidak perlu dibayar. Walaupun utang tersebut diakui di luar negeri, Malaysia tidak memberikan pengakuan berdasarkan kebijakan publik sesuai dengan Undang-Undang Hukum Sipil 1956.

Kerangka Undang-Undang di Malaysia

Berdasarkan Pasal 26 dari Undang-Undang Kontrak 1956, segala perjanjian yang berhubungan dengan aktivitas perjudian atau taruhan dianggap tidak valid. Pasal ini melarang penerapan hukum untuk mengklaim kembali uang atau barang dari aktivitas taruhan. Pengadilan dapat memilih untuk tidak menegakkan kontrak dari transaksi ilegal seperti perjudian, karena bertentangan dengan kebijakan publik.

Pengertian Lebih Lanjut Tentang Celah Hukum

Hakim Moses menegaskan bahwa meski utang itu tercatat di bawah Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik, pengadilan kebangkrutan Malaysia memiliki kekuasaan untuk menilai jenis utang tersebut. Pelarangan penegakan hukum pada utang judi menyoroti pentingnya kebijakan publik dan hukum melarang penguatkuasaan kontrak yang batal demi hukum secara terselubung. Putusan ini menjelaskan sikap Malaysia yang menolak menjadikan utang dari perjudian sebagai alasan kebangkrutan dan menyatakan bahwa tidak ada jalur hukum yang tersedia untuk memperkuatnya di negara ini.