The Cafe Green

Tanzania Berencana Berlakukan Pajak 5% pada Sektor Judi

Tanzania Berencana Berlakukan Pajak 5% pada Sektor Judi

Dalam upaya untuk menambah kas negara, Pemerintah Tanzania sedang mempersiapkan pajak baru di industri perjudian. Menurut pernyataan dari Kementerian Keuangan, mulai tahun anggaran 2026/27, setiap taruhan akan dikenakan bea cukai sebesar 5%. Menteri Keuangan, Khamis Mussa Omar, mengungkapkan kebijakan ini saat menyampaikan anggaran tahunan yang akan berlaku mulai 1 Juli.

Pajak ini akan mempengaruhi berbagai bentuk perjudian seperti taruhan olahraga, kasino, permainan mesin, dan hiburan virtual baik offline maupun online. Diprediksi kebijakan ini akan menambah pendapatan negara sekitar TZS74.5 miliar atau sekitar $28.4 juta. Dari jumlah ini, 10% akan digunakan untuk mendukung kinerja dan regulasi Gaming Board of Tanzania dengan harapan mengurangi dampak negatif ketergantungan pada judi.

Omar juga menyampaikan keprihatinannya terhadap efek samping perjudian, seperti menurunnya produktivitas tenaga kerja, karena banyak pemuda lebih tertarik berjudi ketimbang berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi yang lebih menguntungkan. Berdasarkan data H2 Gambling Capital, Tanzania memperoleh pendapatan kotor $463.3 juta dari perjudian pada 2025 dan diperkirakan akan melebihi $1 miliar pada tahun 2031, dengan peningkatan dari pasar online.

Meski ada kekhawatiran pajak ini bisa memacu perjudian ilegal, data H2 menunjukkan bahwa hanya 4.5% dari pendapatan interaktif Tanzania di 2025 berasal dari pasar gelap. Sejumlah negara Afrika lain juga menaikkan pajak perjudian mereka belakangan ini. Uganda misalnya, menerapkan pajak 30% pada taruhan dan permainan serta 15% pada kemenangan bersih. Di Kenya, ada biaya 5% untuk setiap penarikan dari akun judi dan 5% bea cukai pada deposit. Sedangkan di Lagos, Nigeria, diberlakukan pajak 5% langsung pada kemenangan sejak Februari tahun ini.